W E L C O M E

Selamat Datang di Blog Saya...Senang bisa berbagi informasi dengan anda...

Kamis, 03 Juni 2010

PENGAPLIKASIAN KEARIFAN LOKAL “SONGU LARA MOMBANGU” DALAM PELAKSANAAN PEMERINTAHAN DI KABUPATEN PARIGI MOUTONG


Abstraksi

Songu Lara Mombangu" artinya, satu hati tekad membangun kabupaten parigi moutong, menjadi kabupaten terdepat di Provinsi Sulawesi Tengah tahun 2020.

Kearifan lokal ini sudah ada semenjak hukum adat atau pemerintahan asli yang berlaku di Parigi Moutong. Kearifan lokal ini juga sangat berperan dalam proses pengambilan keputusan dan kebijakan yang akan diterapkan di daerah ini.

MAKALAH

KEARIFAN LOKAL KAB. PARIGI MOUTONG

BAB I

PENDAHULUAN

A. LATAR BELAKANG

Kearifan lokal merupakan sesuatu yang berkaitan secara spesifik dengan budaya tertentu dan mencerminkan cara hidup masyarakat tertentu. Oleh karena itu, penyebarluasan praktek-praktek kearifan lokal tertentu seringkali menjadi tantangan. Prinsip-prinsip kearifan lokal dapat diterapkan di daerah lain, tentu saja dengan penyesuaian budaya setempat. Penerapan kearifan lokal merupakan sebuah proses dan menbutuhkan keterlibatan dari seluruh lapisan masyarakat. Kearifan lokal dapat dijadikan sebagai jembatan penghubung antara masa lalu dan masa sekarang, generasi nenek moyang dan generasi sekarang demi menyiapkan masa depan dan generasi mendatang.

Kearifan lokal adalah pandangan hidup dan ilmu pengetahuan serta berbagai strategi kehidupan yang berwujud aktivitas yang dilakukan oleh masyarakat lokal dalam menjawab berbagai masalah dalam pemenuhan kebutuhan mereka. Dalam bahasa asing sering juga dikonsepsikan sebagai kebijakan setempat “local wisdom” atau pengetahuan setempat “local knowledge”atau kecerdasan setempat “local genious”.

Kabupaten Parigi Moutong adalah salah satu Daerah Tingkat II di provinsi Sulawesi Tengah, Indonesia. Ibu kota kabupaten ini terletak di Parigi. Kabupaten ini memiliki luas wilayah 6.231 km² dan berpenduduk sebanyak 373.346 jiwa (2006), dengan jumlah penduduk laki-laki sebanyak 190.092 jiwa dan penduduk perempuan sebanyak 183.254 jiwa. Kabupaten Parigi Moutong merupakan salah satu daerah di Indonesia yang dilewati atau dilalui oleh garis khatulistiwa. Kabupaten Parigi Moutong memiliki penduduk dengan suku yang beragam. Suku asli di Kabupaten ini yakni Kaili, Tajio, Lauje dan Tialo.

Salah satu kearifan lokal Kabupaten Parigi Moutong adalah “songu lara mombangu” yang diambil dari bahasa kaili yang merupakan bahasa penduduk asli kecamatan Parigi ibukota Kabupaten Parigi Moutong.

B. SEJARAH KAB. PARIGI MOUTONG

Penentuan nasib sendiri dalam artian pembentukan Kabupaten Parigi Moutong secara yuridis didasari antara lain Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintah Daerah terutama Pasal 5 ayat 1 dan Pasal 6 ayat 1 dan 2 yang diperbaharui lagi dengan Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah. Selain itu ada juga Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang perimbangan keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah terutama Pasal 3, 4 dan 6 yang juga telah diperbaharui dengan Undang-Undang Nomor 33 tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah serta Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi sebagai daerah otonom.

Pada awalnya masyarakat daerah Parigi Moutong tersebar ke dalam beratus bahkan beribu-ribu komunitas di gunung-gunung dan bukit-bukit dalam satu kesatuan Genealogis. Mereka memisahkan diri di antara kesatuan genealogis lainnya. Sehingga oleh Werteim dikenal sebagai sebuah masyarakat komunal yang dipimpin oleh “Olongian” dan atau “Kemagauan”. Pimpinan yang dinamakan “Magau” atau “Olongian” kemudian berubah menjadi “Raja” sebagai konsekuensi logis dari pertautan komunalitas masyarakat Parigi Moutong dengan Hindia Belanda. Keadaan seperti itu berlangsung hingga datangnya Imperialisme Belanda ke daerah ini sehingga konsep “Magau” dan “Olongian” berubah menjadi konsep yang namanya “Raja”. Raja inilah yang dijadikan Pemerintah Hindia Belanda sebagai wakil representasi dari masyarakat yang plural di wilayah Parigi Moutong. Pada awal abad ke-20, Pemerintah Hindia Belanda mengadakan kontrak politik yang disebut sebagai perjanjian pendek dengan Raja-raja seperti Roe di Tojo, Ta Lasa di Poso, Owolu Marunduh di Mori, Kabodi di Napu termasuk Dg. Malino dan Idjenggi yang dipresentasikan sebagai wakil dari Kerajaan di Wilayah Parigi Moutong. Namun masuknya Hindia Belanda sebagai suatu kekuatan politik di tanah Parigi Moutong juga dibayar mahal oleh Putra-Putra terbaik daerah ini sebagai pejuang yang tidak tunduk ke dalam Integrasi Politik kolonial Belanda yang antara lain pejuang yaitu Tombolotutu yang bertahan dengan pandangannya sendiri sebagai bentuk Nasionalisme sendiri.

Selama 39 tahun Kabupaten Parigi Moutong diperjuangkan, benih ditanam sejak tanggal 8 Juni 1963 yakni adanya pembentukan Panitia Penuntut Pembentukan Kabupaten. Setelah diketahui arah perjuangan yang pasti dan jelas maka tanggal 23 Desember tahun 1965 terbentuknya Yayasan Pembangunan Wilayah Pantai Timur dengan Akte Notaris Nomor 33 tahun 1965. Saat inilah diketahui arah, tujuan dan hakekat Pembentukan Kabupaten secara Yuridis Formal.

Akhirnya mentari cerah bersinar megah karena pada tanggal 2 Juli 2002 peresmian Kabupaten Parigi Moutong sebagai Kabupaten yang otonom dilakukan di Gedung PMD Pasar Minggu Jakarta Selatan oleh Menteri Dalam Negeri Hari Sabarno atas nama Presiden Republik Indonesia. Delapan hari kemudian tepatnya pada tanggal 10 Juli 2002 dilantiklah Drs. H. Longki Djanggola, M.Si sebagai pejabat Bupati Kabupaten Parigi Moutong yang dilantik oleh Gubernur Sulawesi Tengah Prof. Drs. H. Aminuddin Ponulele, MS di Parigi Ibukota Kabupaten Parigi Moutong.

C. RUMUSAN MASALAH

a. Bagaimana bentuk kearifan lokal di Kabupaten Parigi Moutong?

b. Bagaimana pengaplikasian kearifan lokal “songu lara mombangu” dalam pelaksanaan pemerintahan di Kabupaten Parigi Moutong?

D. TUJUAN

c. Untuk mengetahui bentuk kearifan lokal yang ada di Kabupaten Parigi Moutong.

d. Untuk mengetahui pengaplikasian kearifan lokal “songu lara mombangu” dalam pelaksanaan pemerintahan di Kabupaten Parigi Moutong.

BAB II

PEMBAHASAN

A. BENTUK KEARIFAN LOKAL DI KABUPATEN PARIGI MOUTONG

Di Kabupaten Parigi Moutong itu sendiri terdapat beberapa kearifan lokal. Karena melihat dari jumlah suku yang mendiami daerah tersebut sangat beragam. Bahasa dan budaya pun sangat beragam. Salah satu kearifan lokal Kabupaten Parigi Moutong adalah “songu lara mombangu” yang diambil dari bahasa kaili yang merupakan bahasa penduduk asli kecamatan Parigi ibukota Kabupaten Parigi Moutong.

Songu lara mombagu dilihat dari segi etimologi atau segi bahasa berasal dari bahasa kaili Tara yakni terdiri dari tiga kata :

- Songu, artinya satu. Sedangkan lara artinya bagian dalam atau hati. Maka kata songu lara dapat dimaknai dengan satu hati atau kesamaan kehendak dari dalam hati dan jiwa.

- Mombangu, artinya membangun atau mewujudkan harapan yang ada.
jadi, kalimat “songu lara mombangu” dapat dimaknai dengan kesatuan hati kehendak di dalam jiwa untuk membangun bersama dan mewujudkan keinginan b
ersama sebagai masyarakat Kab. Parigi Moutong.

Songu lara mombangu adalah semboyan historis yang telah mendarah daging dan turun temurun penerapanya di kalangan masyarakat Kab. Parigi Moutong. Kearifan lokal ini bukan hanya mengartikan bersama dalam membangun dan mewujudkan cita-cita bersama yakni kesejahteraan, tapi juga bersama menjaga keamanan daerah, menjaga keharmonisan penduduk, kebersamaan yang tak pernah terpecahkan dan menjaga persatuan dan kesatuan daerah.

Kearifan lokal songu lara mombangu dalam masyarakat juga menjadi junjungan atau teladan dalam kehidupan sehari-hari. Kearifan lokal ini memungkinkan tidak terjadinya kesenjangan kepada pihak lain dalam beraktivitas. Relevannya kearifan ini memungkinkan semua pihak ikut dan ambil bagian dalam pembangunan daerah.

Kabupaten Parigi Moutong terdiri dari kemajemukan suku, bahasa dan budaya. Keberagaman suku ini, tidak menurunkan hakikat atau nilai dari kearifan lokal masyarakat parigi Moutong itu sendiri. Tetapi, dengan keragaman suku ini, malah lebih menambah rasa kekeluargaan dan persaudaraan di dalam masyarakat Parigi Moutong. Semboyan songu lara mombangu semakin dijunjung tinggi dan diakui dapat memberikan kekuatan untuk tetap saling menghargai dan membantu dalam hal apapun. Hal inilah yang mendorong banyak masyarakat dari daerah atau suku lain untuk tinggal dan menetap di Kabupaten Parigi Moutong.

Songu lara mombangu adalah sebuah filosofi gotong royong yang dianut oleh para pendiri Kabupaten Parigi Moutong yang dijadikan model kearifan lokal masyarakat setempat. Sebuah semangat kehidupan yang kini semakin tertinggal oleh kemajuan zaman. Olehnya merawat semangat Songu lara mombangu agar tetap terlestarikan adalah sebuah tanggungjawab bersama. Nilai-nilai itu juga harus tercerminkan dalam perilaku keseharian masyarakat Parigi Moutong. Selain itu, rakyat Parigi Moutong mempunyai juga kewajiban sejarah untuk menjaga semangat Songu lara mombangu agar senantiasa terpatri dalam benak sanubari generasi hari ini maupun nanti.

B. PENGAPLIKASIAN KEARIFAN LOKAL “SONGU LARA MOMBANGU” DALAM PELAKSANAAN PEMERINTAHAN DI KABUPATEN PARIGI MOUTONG

Selama 39 tahun Kabupaten Parigi Moutong diperjuangkan, benih ditanam sejak tanggal 8 Juni 1963 yakni adanya pembentukan Panitia Penuntut Pembentukan Kabupaten. Setelah diketahui arah perjuangan yang pasti dan jelas maka tanggal 23 Desember tahun 1965 terbentuknya Yayasan Pembangunan Wilayah Pantai Timur dengan Akte Notaris Nomor 33 tahun 1965. Saat inilah diketahui arah, tujuan dan hakekat Pembentukan Kabupaten secara Yuridis Formal.

Akhirnya mentari cerah bersinar megah karena pada tanggal 2 Juli 2002 peresmian Kabupaten Parigi Moutong sebagai Kabupaten yang otonom dilakukan di Gedung PMD Pasar Minggu Jakarta Selatan oleh Menteri Dalam Negeri Hari Sabarno atas nama Presiden Republik Indonesia. Delapan hari kemudian tepatnya pada tanggal 10 Juli 2002 dilantiklah Drs. H. Longki Djanggola, M.Si sebagai pejabat Bupati Kabupaten Parigi Moutong yang dilantik oleh Gubernur Sulawesi Tengah Prof. Drs. H. Aminuddin Ponulele, MS di Parigi Ibukota Kabupaten Parigi Moutong.

Kabupaten Parigi Moutong merupakan kabupaten yang baru dimekarkan begitupun dengan pemerintahannya. Pemerintahan kabupaten Parigi dapat di katakan, pemerintahan yang baru atau pemerintahan yang masih dini terbentuk menjadi suatu pemerintahan. Pemerintahan kabupaten morowali terbentuk dan mulai dijalankan pada tanggal 10 Juli 2002. Namun dengan prestasi yang diraih oleh pemerintah kabupaten Parigi Moutong dan kemampuan pejabat dan pemimpin daerah, menempatkan kabupaten Parigi Moutong seakan telah lama terbentuk dengan perkembangan pembangunan, manajemen, pengaturan dan mengelolaan SDA yang semakin baik.

Kemajuan ini tidak terlepas dari kearifan lokal yang selalu dianut dan di pegang teguh oleh masyarakat dan pemerintahan kabupaten Parigi Moutong. Kearifan lokal “Songu Lara Mombangu” tidak hanya dipergunakan dalam lingkungan masyarakat, namun juga digunakan dalam pemerintahan. Kearifan lokal ini diwujudkan dengan kesamaan kehendak hati dan tekad membangun dan mengelolah daerah. Prinsip bekerja sama dan gotong royong terwujud dari kearifan lokal ini. Ini menjadikan keikutsertaan masyarakat dalam memikul tanggung jawab persatuan. Prinsip kearifan lokal ini ini juga mencermikan jiwa demokrasi dalam pemerintahan.

Oleh karena itu kearifan lokal Songu Lara Mombangu dijadikan motto Kabupaten Parigi Moutong. Jadi sangatlah jelas bahwa kearifan lokal di kabupaten Parigi Moutong sangat berpengaruh baik dalam masyarakat maupun dalam pemerintahan guna untuk menciptakan daerah yang berkembang dan mensejahtrakan masyarakatnya, selain itu kearifan lokal Songu Lara Mombangu juga mengandung makna yang sangat berarti bagi masyarakat kabupaten Parigi Moutong karena Songu Lara Mombangu sering digunakan sebagai motto untuk kinerja pemerintah daerah yang kemudian dijadikan sebagai acuan dan pegangan para aparat pemerintahan.

Semboyan Inilah yang kemudian digunakan pemerintah daerah untuk menjadikan kabupaten Parigi Moutong tahun 2020 terdepan di Sulawesi Tengah . Pemerintah kabupaten Parigi Moutong dengan misi Mewujudkan Pemerintahan Yang Bersih dan Berwibawa, Menggali dan Mengoptimalkan Sumber-sumber Pendapatan Daerah juga Meningkatkan Peran Serta dan Partisipasi Masyarakat Dalam Pembangunan Untuk Kesejahteraan Masyarakat, serta Meningkatkan Pertumbuhan Ekonomi Melalui Industrialisasi Berbasis Komoditi Unggulan dan Pemberdayaan Ekonomi Kerakyatan, dan yang terakhir yakni dengan Meningkatkan Kualitas Lingkungan Sebagai Wujud Komitmen Terhadap Konsepsi Pembangunan Berkelanjutan (Suistainable Development) dan Berwawasan Lingkungan. Dengan semangat dan bantuan do'a serta tekad membangun dari seluruh masyarakat Kabupaten Parigi Moutong, bukan suatu yang mustahil hal tersebut bisa terwujud.

BAB III

KESIMPULAN

Songu lara mombagu dilihat dari segi etimologi atau segi bahasa berasal dari bahasa kaili Tara yakni terdiri dari tiga kata :

- Songu, artinya satu. Sedangkan lara artinya bagian dalam atau hati. Maka kata songu lara dapat dimaknai dengan satu hati atau kesamaan kehendak dari dalam hati dan jiwa.

- Mombangu, artinya membangun atau mewujudkan harapan yang ada.
jadi, kalimat “songu lara mombangu” dapat dimaknai dengan kesatuan hati kehendak di dalam jiwa untuk membangun bersama dan mewujudkan keinginan bersama sebagai masyarakat Kab. Parigi Moutong.

Songu lara mombangu adalah sebuah filosofi gotong royong yang dianut oleh para pendiri Kabupaten Parigi Moutong yang dijadikan model kearifan lokal masyarakat setempat. Sebuah semangat kehidupan yang kini semakin tertinggal oleh kemajuan zaman. Olehnya merawat semangat Songu lara mombangu agar tetap terlestarikan adalah sebuah tanggungjawab bersama. Nilai-nilai itu juga harus tercerminkan dalam perilaku keseharian masyarakat Parigi Moutong. Selain itu, rakyat Parigi Moutong mempunyai juga kewajiban sejarah untuk menjaga semangat Songu lara mombangu agar senantiasa terpatri dalam benak sanubari generasi hari ini maupun nanti.

Kearifan lokal “Songu Lara Mombangu” tidak hanya dipergunakan dalam lingkungan masyarakat, namun juga digunakan dalam pemerintahan. Kearifan lokal ini diwujudkan dengan kesamaan kehendak hati dan tekad membangun dan mengelolah daerah. Prinsip bekerja sama dan gotong royong terwujud dari kearifan lokal ini. Ini menjadikan keikutsertaan masyarakat dalam memikul tanggung jawab persatuan. Prinsip kearifan lokal ini ini juga mencermikan jiwa demokrasi dalam pemerintahan.

Oleh karena itu kearifan lokal Songu Lara Mombangu dijadikan motto Kabupaten Parigi Moutong. Jadi sangatlah jelas bahwa kearifan lokal di kabupaten Parigi Moutong sangat berpengaruh baik dalam masyarakat maupun dalam pemerintahan guna untuk menciptakan daerah yang berkembang dan mensejahtrakan masyarakatnya, selain itu kearifan lokal Songu Lara Mombangu juga mengandung makna yang sangat berarti bagi masyarakat kabupaten Parigi Moutong karena Songu Lara Mombangu sering digunakan sebagai motto untuk kinerja pemerintah daerah yang kemudian dijadikan sebagai acuan dan pegangan para aparat pemerintahan.

Jumat, 07 Mei 2010

Kearifan Lokal Parigi Moutong


"Songu Lara Mombangu" artinya, satu hati tekad membangun kabupaten parigi moutong, menjadi kabupaten terdepat di Provinsi Sulawesi Tengah tahun 2020

kearifan lokal ini sudah ada semenjak hukum adat atau pemerintahan asli yang berlaku di Parigi Moutong. Kearifan lokal ini juga sangat berperan dalam proses pengambilan keputusan dan kebijakan yang akan diterapkan di daerah ini.


Kabupaten Parigi Moutong


Kabupaten Parigi Moutong adalah salah satu Daerah Tingkat II di provinsi Sulawesi Tengah, Indonesia. Ibu kota kabupaten ini terletak di Parigi. Kabupaten ini memiliki luas wilayah 6.231 km² dan berpenduduk sebanyak 373.346 jiwa (2006), dengan jumlah penduduk laki-laki sebanyak 190.092 jiwa dan penduduk perempuan sebanyak 183.254 jiwa.

Pemerintahan

Kabupaten Parigi Moutong terbagi menjadi 12 kecamatan: